_
PROGRAM REGULER SORE
 Seluruh Perdebatan
 Daftar Online
 Cari Karir
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home
Tujuan
Pendaftaran Mahasiswa
Meninggikan Pendapatan
Penjelasan Tuntas
Pengajuan Beasiswa
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Kehebatannya
Program Studi + Prospek
Layanan Pertanyaan
Wawancara Mahasiswa Baru
Biaya Pendidikan
Download Pendaftaran

Daftar Penerima Beasiswa
Peta & Letak Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Reguler Sore (Hybrid)

Angkutan / Transportasi
Masa Pendidikan Tinggi
Album Foto masing2 PTS
Dosen & Waktu Kuliah
Sistem Perkuliahan
Jaringan Website Program Reguler Kuningan
Jaringan Website Program Pascasarjana (S2) Kuningan
Jaringan Website Kuliah Karyawan Kuningan
Jaringan Website Perkuliahan Paralel Kuningan
Jaringan Website Utama Kuningan
 Latihan Soal Try Out
 Alqur'an Online
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Berbagai Info
 Download Brosur
 Waktu Sholat
 Buku Tutorial
 Ilmu Bebas
 Permintaan Keringanan Biaya Pendidikan




Untuk meninggikan pendapatan, maka sangat baik sekiranya menjadi mhs PTS tsb
Program Reguler Sore Kuningan Nomor 1Program Reguler Sore Kuningan Nomor 5Program Reguler Sore Kuningan Nomor 9Program Reguler Sore Kuningan Nomor 10Program Reguler Sore Kuningan Nomor 4Program Reguler Sore Kuningan Nomor 8Program Reguler Sore Kuningan Nomor 2Program Reguler Sore Kuningan Nomor 6Program Reguler Sore Kuningan Nomor 7
Lihat juga :   ⌺ Kelas Tanpa Biaya   ⌺ Pendaftaran Online   ⌺ Download Brosur   ⌺ Bobot SKS & Masa Pendidikan   ⌺ Angkutan / Transportasi   ⌺ Mata Kuliah + Prospektus Lulusan   ⌺ Pengajuan Keringanan Biaya Studi
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Reguler Sore ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Reguler Sore. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Reguler Sore, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Reguler Sore.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program reguler, sore, hybrid, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, karyawan, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama program, reguler, kuningan
Info 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     Mobile/SMS : , 081 1110 4827
   
Program Reguler Sore   ✮   https://program-reguler-sore-kuningan.nomor.net   ✮   Kualitas Sistem Pendidikan A+
_